PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGEMUDI DI BAWAH UMUR YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA

Ester Y. Rugian

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana Anak yang mengemudikan kendaraan bermotor yang berakibat orang lain meninggal dunia dan bagaimana penerapan hukum terhadap Anak yang mengemudikan kendaraan bermotor yang berakibat orang lain meninggal dunia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Anak, yaitu seorang anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun, sebagai yang mengemudikan kendaraan bermotor yang berakibat orang lain meninggal dunia memiliki tanggungjawab pidana, tetapi dengan perlakuan khusus, yaitu: 1) dalam tahap penyidikan, penuntutan, ataupun pemeriksaan dalam persidangan, wajib diusahakan diversi untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana; dan 2) jika diversi tidak berhasil dan di sidang pengadilan dinyatakan bersalah oleh hakim, maka sanksi yang dapat dikenakan pada Anak berupa: a) pidana (Pasal 71-81), yang hanya dapat dikenakan jika Anak telah berumur 14 tahun; atau b) tindakan (Pasal 82-83 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012). Ketentuan lebih lanjut tentang bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan yang oleh Undang-Undang diperintahkan diatur dalam Peraturan Pemerintah, sampai sekarang belum diterbitkan. 2. Penerapan hukum terhadap Anak yang mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat orang lain meninggal dunia, praktiknya menunjukkan bahwa jika tidak tercapai diversi, maka hakim berwenang untuk memilih antara menjatuhkan pidana atau menjatuhkan tindakan.

Kata kunci: Pertanggungjawaban, Pidana, Pengemudi, di Bawah Umur, Orang Lain Meninggal Dunia

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.