MEMBUKA RAHASIA BANK SEBAGAI TINDAK PIDANA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP BERLAKUNYA PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

Edy Prabowo

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Rahasia Bank di Indonesia dan apa implikasi berlakunya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 terhadap Kerahasiaan Bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sifat Rahasia Bank di Indonesia adalah tidak mutlak, oleh karena untuk kepentingan-kepentingan tertentu Rahasia Bank dapat dibuka dan diberikan kepada yang berwenang. 2. Berlakunya Perppu Nomor 1 Tahun 2017, berakibat hukum terhadap ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Rahasia Bank dalam Hukum Perbankan, baik menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 maupun menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, oleh karena ketentuan-ketentuan terkait dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kata kunci: Membuka rahasia bank, tindak pidana, implikasi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.