SANKSI ADMINISTRATIF DALAM HUKUM LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang sanksi administratif dalam hukum lingkungan dan bagaimana penerapan sanksi administratif dalam hukum lingkungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan sanksi administrasi yang ditentukan dalam hukum lingkungan, yaitu : teguran tertulis; paksaan pemerintah; pembekuan izin lingkungan; atau pencabutan izin lingkungan yang secara jelas tercantum dalam: Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang No.51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administrasi di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Penerapan sanksi administrasi sebagai salah satu bentuk tindakan pemerintahan berupa keputusan tata usaha negara harus didasarkan pada keabsahan suatu keputusan, mekanisme, jenis dan bentuk putusan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: Sanksi Administratif, Hukum Lingkungan, Perlindungan dan Pengeloaan Lingkugan HidupFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.