DELIK PENGADUAN FITNAH PASAL 317 AYAT (1) KUH PIDANA DARI SUDUT PANDANG PASAL 108 AYAT (1) KUHAP TENTANG HAK MELAPOR/MENGADU
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan delik pengaduan fitnah dalam Pasal 317 ayat (1) KUHPidana dan bagaimana kedudukan delik pengaduan fitnah sehubungan dengan diakuinya hak melapor/mengadu dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Cakupan dari delik pengaduan fitnah (Pasal 317 ayat (1) KUHPidana), yaitu mengajukan laporan atau pengaduan tentang seseorang kepada penguasa sedangkan diketahuinya bahwa laporan atau pengaduan itu adalah palsu dan tujuannya adalah semata-mata untuk menyinggung kehormatan atau nama baik seseorang. 2. Setiap orang berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu tindak pidana jika mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban tindak pidana (Pasal 108 ayat (1) KUHAP), kecuali jika laporan atau pengaduan yang diajukannya itu diketahuinya sebagai palsu (Pasal 317 ayat (1) KUHPidana), sehingga dengan demikian, kedudukan tindak pidana pengaduan fitnah adalah sebagai kekecualian saja terhadap hak melapor/mengadu dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP.
Kata kunci: Delik Pengaduan Fitnah, Pasal 317 ayat (1) KUHPidana, Sudut Pandang Pasal 108 ayat (1) KUHAP, Hak Melapor/Mengadu.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.