KAJIAN HUKUM TENTANG TINDAKAN PENGGELEDAHAN MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan dan bagaimana tata cara melakukan penggeledahan menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Standar operasional prosedur (SOP) mengenai penggeledahan, dasar hukumnya yakni: Pasal 1 butir 17 dan 18 KUHAP merupakan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan penggeledahan; Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 32 dan Pasal 37 KUHAP mengatur tentang kewenangan Penyidik/Penyidik Pembantu dalam hal pengeledahan; Pasal 33 KUHAP mengatur tentang syarat dan tata cara penggeledahan; Pasal 34 KUHAP mengatur tentang alasan penggeledahan tanpa izin dari ketua PN serta tindakan yang tidak diperkenankan; Pasal 36 KUHAP mengatur tentang pelaksanaan penggeledahan rumah di luar daerah hukum penyidik/penyidik pembantu; Pasal 55, 56, 57, 58, 59 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen penyidikan tindak pidana. 2. Prosedur/tata cara penggeledahan yang harus dipenuhi, yakni: Penyidik/Penyidik Pembantu yang akan melakukan penggeledahan terlebih dahulu melaporkan kepada atasan penyidik bahwa perlu dilakukan tindakan penggeledahan, kecuali dalam hal tertangkap tangan; Mengajukan Permintaan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah Hukum Obyek yang akan dilakukan penggeledahan untuk melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya; Mengajukan permintaan izin penggeledahan rumah disertai dengan permintaan izin khusus untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan penyitaan surat-surat lainnya apabila dalam penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya itu diperlukan pula tindakan pemeriksaan dan penyitaan surat-surat lain; Menyiapkan personil yang memadai baik kuantitas maupun kualitas yang disesuaikan dengan obyek yang akan digeledah; Membuat surat perintah penggeledahan untuk seluruh personil yang akan melakukan penggeledahan, setelah memperoleh surat ijin/surat ijin khusus dari Pengadilan Negeri di Wilayah Hukumnya; Melakukan koordinasi dengan fungsi lain di lingkungan Polri/Instansi lain dengan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tugas (jika diperlukan) dengan menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan, setelah memperoleh Surat Izin/Surat Izin Khusus dari Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukumnya (Surat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri Dilampirkan pada Surat Perintah penggeledahan).
Kata kunci: Kajian hukum, Tindakan PenggeledehanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.