KAJIAN HUKUM TENTANG TINDAKAN PENGGELEDAHAN MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP

Rafely S. D. Sumampouw

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan dan bagaimana tata cara melakukan penggeledahan menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif,  disimpulkan:  1. Standar operasional prosedur (SOP) mengenai penggeledahan, dasar hukumnya yakni: Pasal 1 butir 17 dan 18 KUHAP merupakan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan penggeledahan; Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 32 dan Pasal 37 KUHAP mengatur tentang kewenangan Penyidik/Penyidik Pembantu dalam hal pengeledahan; Pasal 33 KUHAP mengatur tentang syarat dan tata cara penggeledahan; Pasal 34 KUHAP mengatur tentang alasan penggeledahan tanpa izin dari ketua PN serta tindakan yang tidak diperkenankan; Pasal 36 KUHAP mengatur tentang pelaksanaan penggeledahan rumah di luar daerah hukum penyidik/penyidik pembantu; Pasal 55, 56, 57, 58, 59 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen penyidikan tindak pidana. 2. Prosedur/tata cara penggeledahan yang harus dipenuhi, yakni:  Penyidik/Penyidik Pembantu yang akan melakukan penggeledahan terlebih dahulu melaporkan kepada atasan penyidik bahwa perlu dilakukan tindakan penggeledahan, kecuali dalam hal tertangkap tangan; Mengajukan Permintaan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah Hukum Obyek yang akan dilakukan penggeledahan untuk melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya; Mengajukan permintaan izin penggeledahan rumah disertai dengan permintaan izin khusus untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan penyitaan surat-surat lainnya apabila dalam penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya itu diperlukan pula tindakan pemeriksaan dan penyitaan surat-surat lain; Menyiapkan personil yang memadai baik kuantitas maupun kualitas yang disesuaikan dengan obyek yang akan digeledah; Membuat surat perintah penggeledahan untuk seluruh personil yang akan melakukan penggeledahan, setelah memperoleh surat ijin/surat ijin khusus dari Pengadilan Negeri di Wilayah Hukumnya; Melakukan koordinasi dengan fungsi lain di lingkungan Polri/Instansi lain dengan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tugas (jika diperlukan) dengan menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan, setelah memperoleh Surat Izin/Surat Izin Khusus dari Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukumnya (Surat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri Dilampirkan pada Surat Perintah penggeledahan).

Kata kunci: Kajian hukum, Tindakan Penggeledehan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.