PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Fadli Yushatu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak-hak tersangka dalam perundang-undangan menurut sistem peradilan di indonesia dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1.Penegakan  perlindungan Hak Asasi Manusia khusunya dalam proses penyidikan, telah tercantum dan diatur dalam beberapa Undang-undang, yaitu dalam  UU  No.  48  Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 8, Pasal 5,  Pasal 19,  Pasal 21-23, Pasal 29,  Pasal 37 s/d 40; dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM khususnya Pasal 17 DAN 18; dan dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHP  yang terdapat dalam Pasal 50 sampai 68.   2. Selain  tercantum  dalam  Pasal 50  sampai 68 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, perlindungan terhadap tersangka  menurut  HAM pada dasarnya  juga  sudah  tercantum  jelas dalam Undang-undang No. 39 Tahun  1999   tentang Hak Asasi Manusia paa Pasal 17 dan 18, juga di dalamnya  terdapat hak-hak  yang.  harus diterima oleh tersangka dalam menjalani serangkaian pemeriksaan perkara pidana seperti Hak Perlindungan, Hak rasa aman, Hak bebas dari Penyiksaan, Hak tidak diperlakukan sewenang-wenang, maupun Hak untuk tidak disiksa.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tersangka, Sistim Peradilan Pidana di Indonesia

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.