PEMERIKSAAN ALAT BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA HAK CIPTA PADA TINGKAT PENYIDIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Jesmen Marwan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemeriksaan perkara tindak pidana hak cipta di tingkat penyidikan dan bagaimana pemeriksaan alat bukti perkara tindak pidana hak cipta pada tingkat penyidikan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemeriksaan perkara tindak pidana hak cipta di tingkat penyidikan dilakukan oleh penyidik pejabat kepolisian negara Republik lndonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana hak cipta dan hak terkait. Pemeriksaan perkara tindak pidana hak cipta akan dilakukan apabila ada pihak yang mengadukan peristiwa pidana yang terjadi dan untuk tingkat penyidikan dilakukan pemeriksaan bukti-bukti melalui rangkaian tindakan penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana dan menemukan tersangka tindak pidana hak cipta. 2. Pemeriksaan alat bukti perkara tindak pidana hak cipta di tingkat penyidikan, dilakukan terkait dengan tahapan peradilan pidana pada tingkat penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Pemeriksaan alat bukti dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memerlukan kecermatan dan ketelitian penyidik dalam melakukan pemeriksaan alat bukti.

Kata kunci: Pemeriksaan Perkara, Tindak Pidana, Hak Cipta, Di Tingkat Penyidikan .

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.