PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU CYBER CRIME YANG MENYEBARKAN ISU SUKU, RAS, AGAMA DAN ANTAR GOLONGAN (SARA) MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG ITE NOMOR 19 TAHUN 2016
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peraturan perUndang-Undangan yang mengatur tentang Isu Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA) dan bagaimana Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Cyber Crimeyang Menyebarkan Isu Suku Ras Agama Dan Antar Golongan (Sara) Melalui Sosial Media berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara umum, Penyebaran/penistaan Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA) peraturan serta penerapan sanksi pidananya telah jelas didalam pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal ini terletak pada Buku II dan Bab V tentang ketertiban umum. Penyebaran/penistaan Isu SARA yang dilakukan di situs jejaring sosial diatur dalam pasal 28 ayat (2) Undang-undang No.11 Tahun 2008 J.o pasal 45a ayat (2) Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok tertentu berdasarkan atas Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA).
Kata kunci: Penerapan Sanksi Pidana, Pelaku Cyber Crime, Menyebarkan Isu Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (Sara), Sosial Media.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.