PERLINDUNGAN HAK-HAK TAHANAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MENURUT KUHAP

Sintong Frans Butarbutar

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan menurut KUHAP dan bagaimana perlindungan hak-hak tahanan dalam proses penyidikan tindak pidana menurut KUHAP.  Dengan menggunakan metode penelitian tyuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses penyidikan dimulai sejak penyidik menggunakan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP. Proses penyidikan meliputi pemeriksaan terhadap tersangka sejak tersangka ditangkap, ditahan, digeledah dan dilakukan penyitaan kemudian pemeriksaan saksi, kemudian sampai pada tindakan penyidik untuk menghentikan penyidikan. 2.   Perlindungan hukum terhadap tahanan dalam proses penyidikan diatur dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009. Di dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2009 ditegaskan bahwa polisi harus melindungi tahanan,  harus memberikan pelayanan medis kepada tahanan apabila diperlukan, tidak melakukan  tindakan-tindakan kekerasan terhadap tahanan berupa penyiksaan, tahanan harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan yang berkekuatan tetap, tahanan harus ditahan pada tempat yang telah ditentukan, harus memberitahukan kepada keluarga dan penasehat hukumnya, tahanan berhak untuk mendapatkan perawatan ronahi dam larangan wajib kerja

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.