PERBUATAN MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN KARENA ALASAN PEMBENAR SESUAI DENGAN PASAL 49 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa ada landasan hukum alasan penghapus pidana yang berlaku umum dan bagaimana kekuatan hukum terhadap perbuatan menghilangkan nyawa orang lain karena alasan pembenar sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perbuatan menghilangkan nyawa orang lain harus memenuhi syarat antara lain adanya suatu perbuatan, adanya suatu kematian, dan adanya hubungan sebab dan akibat (causal verband) antara perbuatan dan akibat kematian orang lain. Antara unsur subyektif dengan wujud perbuatan menghilangkan terdapat syarat yang harus dibuktikan ialah pelaksanaan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain harus tidak lama timbulnya kehendak niat untuk menghilangkan nyawa orang lain itu. 2. Alasan penghapus pidana didalam undang-undang, atau juga disebut alasan penghapus pidana tertulis, adalah alasan penghapus pidana yang telah diatur dalam undang-undang. Jadi, alasan-alasan penghapus pidana ini telah dirumuskan secara tegas dalam suatu undang-undang. Alasan penghapus pidana didalam undang-undang atau tertulis ini terdapat dalam beberapa pasal dari Buku I Bab III dan beberapa pasal dari Buku II KUHPidana.
Kata kunci: Perbuatan, Menghilangkan Nyawa Orang Lain, Alasan Pembenar.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.