KEWENANGAN PENYIDIK UNTUK MELAKUKAN PENYADAPAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyidikan dan penuntutan dalam tindak pidana korupsi menurut UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana kewenangan penyidik untuk melakukan penyadapan dalam Tindak Pidana Korupsi menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dsimpulkan: 1. Penyidikan dan penuntutan untuk perkara tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 25 sampai dengan pasal 37 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana dalam pasal-pasal tersebut antara lain disebutkan bahwa penyidikan, penuntutan perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya (Pasal 25). Selanjutnya, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini (Pasal 26). Dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan dibawah koordinasi Jaksa Agung (Pasal 27). 2. Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penyadapan menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 26. Selanjutnya, dalam hal tindakan melakukan penyadapan ditegaskan dalam penjelasan Pasal 26, yang menyebutkan bahwa kewenangan penyidik dalam pasal ini termasuk wewenang untuk melakukan penyadapan (wiretapping). Kewenangan penyidik untuk melakukan penyadapan ini kembali ditegaskan dalam Pasal 12 huruf (a) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidik harus menggunakan tindakan penyadapan untuk perkara tindak pidana korupsi, karena dalam praktek sekarang ini, tindak pidana korupsi banyak menggunakan sarana dan peralatan elektronik sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 26A.
Kata kunci: Kewenangan penyidik, melakukan penyadapan, tindak pidana korupsiFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.