TANGGUNG JAWAB KORPORASI TERHADAP PENERAPAN HUKUM INGKUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan korporasi dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan dan bagaimana tanggung jawab pidana korporasi terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan korporasi dalam melaksanakan tindakan (preventiv) pencegahan dan tindakan (represiv) penanggulangan, dimana keduanya memiliki instrument hukum yang begitu penting dimana korporasi yang beroperasi dibidang pengelolaan sumberdaya alam membuat perencanaan awal sehingga dapat diantisipasi langkah demi langkah dalam pencegahan maupun penanggulangan dampak negatifnya. Begitu juga Ini diperlukan penerapan instrument pemerintah dan aparatur Negara dibagian penegakan hukum lingkungan dan melaksanakan secara tegas penerapan sanksi bagi korporasi yang melanggar. 2. Tanggung jawab korporasi dapat dilihat dari penerapan hukum yang telah diberlakukan bagi korporasi atau badan hukum yang sudah melanggar Undang-Undang, seperti Sanksi Administrasi, Sanksi Perdata, Sanksi Pidana, terlebih sanksi sosial.
Kata kunci: Tanggung Jawab, Korporasi, Hukum Lingkungan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.