TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN CHEAT/HACKING DALAM SISTEM GAME ONLINE SEBAGAI PERBUATAN PIDANA BERDASARKAN UU NOMOR 11 TAHUN 2008
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan hukum yang mengatur tentang program cheat/hacking yang terdapat dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik dan bagaimana proses hukum bagi pelaku program cheat/hacking dalam game online menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sebuah tindakan cheat/hacking dalam sebuah sistem game online adalah sebagai suatu perbuatan pidana yang diatur dalam pasal 33, pasal 30 ayat (3), dan pasal 34 ayat (1). 2. Perkara tindak pidana pelaku program cheat/hacking dalam game online dapat di proses oleh penyidik pejabat polisi Negara RI atau pejabat PNS tertentu di lingkungan pemerintah yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik (KOMINFO), dengan menggunakan Undang-UndangĀ RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaski Elektronik yang terdapat dalam pasal 33 junto pasal 30 ayat (3) junto pasal 34 ayat (1).
Kata kunci: Tinjauan yuridis, perbuatan cheat/hacking, game online, perbuatan pidana
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.