HUBUNGAN ALAT BUKTI DAN BARANG BUKTI DALAM SISTEM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan alat bukti dan barang bukti dalam KUHAP sehubungan dengan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP dan bagaimana hubungan antara alat bukti dan barang bukti dalam sistem KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan alat bukti dan barang bukti dalam KUHAP dalam hubungannya dengan istilah “alat pembuktian” dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP yaitu baik alat bukti dan maupun barang bukti tercakup di bawah istilah “alat pembuktian”. 2. Hubungan antara alat bukti dengan barang dalam sistem KUHAP yaitu alat bukti dipandang merupakan bukti yang dapat berdiri sendiri sedangkan barang bukti merupakan bukti yang tidak dapat berdiri sendiri melainkan harus diterangkan dengan alat alat bukti yang lain seperti diterangkan melalui keterangan saksi.
Kata kunci: Hubungan Alat Bukti dan Barang bukti, Sistem Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.