TINJAUAN YURIDIS ATAS KELALAIAN DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK MENURUT PASAL 58 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Christiany Jilly Grace Agustinus

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Hubungan Hukum antara Tenaga Medis dan Pasien Dalam Perjanjian Terapeutik dan bagaimana Tinjauan Yuridis atas kelalaian dalam perjanjian terapeutik berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Hubungan hukum antara pasien dengan tenaga kesehatan dapat terjadi antara lain karena pasien sendiri yang datang untuk meminta pertolongan mengobati sakit yang dideritanya, dalam keadaan seperti ini terjadi persetujuan kehendak antara kedua belah pihak, dan terjadi hubungan hukum yang bersumber dari kepercayaan pasien terhadap tenaga kesehatan, sehingga pasien bersedia memberikan persetujuan. 2. Tenaga medis yang melakukan pengobatan tidak sesuai dengan Standart Prosedur Operasional dan sesuai Peraturan Perundang-Undangan maka dari pihak pasien dapat menuntut pertanggung jawaban kepada pihak medis kecuali dalam keadaan darurat.

Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Kelalaian, Perjanjian Terapeutik, Kesehatan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.