SANKSI PIDANA TERHADAP PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN MENURUT PASAL 353 KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pidana materil terhadap delik penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap delik penganiayaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Di dalam KUHP terdapat beberapa ketentuan yang mengatur sebagai perbuatan yang menyerang kepentingan umum yang berupa tubuh manusia. Jenis kejahatan terhadap tubuh manusia atau penganiayaan berdasarkan KUHP dimuat dalam Bab XXII, Pasal 351 s/d Pasal 355. 2. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pemidanaan Terhadap Delik Penganiayaan dalam pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa : Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai suatu putusan hakim yang mengandung keadilan dan mengandung kepastian hukum disamping itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus di sikapi dengan teliti baik dan cermat. Apabila pertimbangan hakim tidak di teliti dengan baik dan cermat maka putusan hakim yang berasal dari pertimbangan hakim tersebut akan di batalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Selanjutnya dalam pasal 28 ayat (1) undang-undang 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yaitu hakim wajib menggali mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Untuk membuktikan adanya suatu tindak pidana penganiayaan atau mishandeling, maka diperlukan alat bukti menurut Ketentuan Pasal 183 KUHAP, sistem pembuktian dalam KUHAP.
Kata kunci: Sanksi pidana, penganiayaan, kematianFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.