PENERAPAN AJARAN DEELNEMING DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk penerapan Deelneming terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam praktik dan bagaimana batas – batas pertanggung jawaban ajaran Deelneming terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam praktik, di mana dengan menggunakan metode penelitian hokum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penerapan ajaran Deelneming atau penyertaan, hal ini diatur dalam pasal 55 sampai dengan pasal 62 KUHP pidana: pada prinsipnya yang dapat dipidana karna perbuatan perbuatan tindak pidana kepada mereka yang melakukan menturuh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dan mereka mengajukan perbuatan, dalam tindak pidana korupsi tidak jarang bagi pelaku – pelakunya terhindar dari ajaran Deelneming ( penyertaan), banyak terlihat korupsi berjamaah, (suami dan istri,anak) atau (satu lembaga/satu instansi) dari bentuk – bentuk ajaran Deelneming terhadap perbuatan tindak pudana korupsi yang dapat / pasti diancam pidana. 2. Pertanggung jawaban ajaran Deelneming (penyertaan) tindak pidana korupsi antara lain pelaku menyuruh melakukan dan menggerakkan atau menganjurkan , ada tiga perbedaan prinsip. Pertama Doenplegen harus tetap dikecualikan dari penidanaan. Sedangkan orang yang digerakkan atau dianjurkan melkukan perbuatan pidana dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana. Kedua upaya dalam uitlokking bersifat limiatif sementara dalam doenplegen dapan digunakan sarana apa pun. Ketiga uit lokken atau orang menggerakkan atau menganjurkan tidak mungkin mewujudkan semua unsure yang ada dalam rumusan delik.
Kata kunci: korupsi, deelnemingFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.