KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan kejaksaan dalam penyidikan dan penyelidikan pada umumnya dan bagaimana kewenangan kejaksaan dalam penyidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kejaksaan pada umumnya tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana umum, tetapi berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan tambaha, yang menurut penjelasan pasal syaratnya yaitu: 1) tidak dilakukan terhadap tersangka; 2) hanya terhadap perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, dan/atau dapat meresahkan masyarakat, dan/atau yang dapat membahayakan keselamatan Negara; 3) harus dapat diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah dilaksanakan ketentuan Pasal 110 dan 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana; dan, 4) prinsip koordinasi dan kerjasama dengan penyidik. 2. Kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi memiliki dasar hukum dalam Pasal 284 ayat (2) KUHAP, yang kemudian lebih dipertegas dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d dan penjelasan pasalnya, serta dalam Penjelasan Umum alinea 4 dan alinea 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.
Kata kunci: Kewenangan, Kejaksaan, Penyidikan Dan Penyelidikan,Tindak Pidana KorupsiFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.