ASPEK YURIDIS PERAN BPK TERHADAP PENCEGAHAN KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2006
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peranan Badan Pemeriksaan Keuangan dalam memeriksa keuangan negara menurut UU No. 15 Tahun 2006 dan bagaimanakah peran Badan Pemeriksaan Keuangan dalam pencegahan korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemriksaan Keuangan (BPK), peran BPK dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara, Bpk sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa yang diberi wewenang oleh UUD 1945 untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap keuangan negara yang dikelolah oleh pengelola keuangan negara. menyusun laporan hasil pemeriksaan, menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPD, DPRD dan menyerahkan pula kepada Presiden, Gubernur/walikota untuk di tindak lanjuti, menilai dan menetapkan kerugian negara dan menjadi saksi ahli dalam peradilan. 2. Prioritas audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dewasa ini adalah diarahkan pada aspek pengeluaran dan penerimaan negara dan Pemda terpenting. Pada sisi pengeluaran, pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) diprioritaskan pada objek-objek yang sangat membebani keuangan negara, seperti bank-bank pemerintah, Pertamina, Bank Indonesia, serta BUMN lainnya. Prioritas kedua adalah pengeluaran negara yang rawan korupsi, kolusi, dan nepotisme, seperti pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Prioritas ketiga pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) adalah sektor-sektor yang strategis bagi perekonomian dan penting bagi hajat hidup orang banyak, seperti Departemen Pendidikan Nasional, Departemen kesehatan, Departemen Pemukiman asset negara dan Pemda, termasuk divestasi asset PPA, dan tukar guling aset negara. dan Prasarana Wilayah, Bulog dan Perusahaan Listrik Negara. Pada sisi penerimaan, pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) diprioritaskan pada penerimaan pajak, penerimaan negara non pajak, penjualan.
Kata kunci: Aspek Yuridis, Peran, Badan Pemeriksaan Keuangan, Pencegahan korupsi.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.