PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PRAPERADILAN BERKAITAN DENGAN MASALAH PENAHANAN BAGI TERSANGKA OLEH PENYIDIK MENURUT UU NO. 8 TAHUN 1981

Supramono Linggama

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan praperadilan menurut KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) dan bagaimana acara praperadilan dalam praktek peradilan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Wewenang pengadilan untuk memeriksa dan memutuskan praperadilan menurut KUHAP. Sah tidaknya penangkapan. Penangkapan harus memenuhi syarat materil dan syarat formal. Sah tidaknya penahanan,  Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, Ganti kerugian dan rehabilitasi. 2. Hukum acara praperadilan dalam praktek peradilan. Para pihak yang berhak mengajukan permohonan praperadilan. Syarat-syarat praperadilan. Pendaftaran pemohon, Penetapan hari siding, Tata cara persidangan. Putusan Pengadilan. Gugurnya Praperadilan. Penghentian praperadilan (SEMA No. 5 Tahun 1985 tentang Penghentian Praperadilan).  Upaya Hukum Terhadap Putusan Praperadilan: Upaya banding, Upaya kasasi,upaya peninjauan kembali.

Kata kunci: Pelaksanaan pemeriksaan, praperadilan, penahanan, tersangka, penyidik.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.