PENGATURAN DAN PENERAPAN PIDANA BERSYARAT MENURUT PASAL 14 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

Frynie D. M. Waworundeng

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana analisis pidana bersyarat menurut hukum positif dan bagaimana hubungan pidana bersyarat dengan tujuan pemidanaan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai pidana bersyarat ini sendiri di dalam KUHP terdapat pada Pasal 14a-14 f KUHP. Walaupun disebut sebagai pidana bersyarat, pidana bersyarat bukanlah merupakan salah satu dari jenis pidana sebagaimana yang tercantum dalam pasal 10 KUHP. Oleh sebab itu pidana bersyarat lebih cocok disebut sebagai sistem pemidanaan tertentu (Penjara) dimana ditetapkan dalam amar putusan bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalankan oleh terdakwa dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan hakim. 2. Penjatuhan pidana bersyarat itu sendiri hakim lebih berani dan menggali lebih dalam lagi suatu perkara untuk mencari alasan serta fakta-fakta yang ada dalam menangani suatu perkara, sehingga penggunaan pidana bersyarat sebagai salah satu bentuk alternatif pemidanaan dari sanksi pidana penjara bisa lebih dioptimalkan mengingat pidana bersyarat tersebut memiliki potensi untuk menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan overload yang terjadi di lembaga-lembaga pemasyarakat di Indonesia saat ini.

Kata kunci: Pengaturan dan penerapan, pidana bersyarat, hukum pidana

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.