PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA DARI PENUNTUT UMUM KEPADA PENYIDIK
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana keterpaduan hubungan penyidik Polri dengan Kejaksaan dalam penyidikan perkara pidana dan bagaimana proses pengembalian berkas perkara dari penuntut ilmu kepada penyidik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hubungan Penyidik dan Kejaksaan diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ketika dilakukan penyidikan tindak pidana hal tersebut diberitahukan ke Kejaksaan, dimulai dari Kepolisian (Penyidik POLRI) yang berwenang melakukan Penyidikan, melakukan upaya-upaya hukum, membuat berita acara dan penyerahan berkas perkara dengan tahap pertama dan tahap kedua dan Kejaksaan melakukan tahap penuntutan. di mana SPDP dikelola oleh Kasi Pidum/ Pidsus untuk menunjuk jaksa peneliti berkas perkara dari penyidik dan menentukan apakah berkas perkara bisa dilimpahkan Pengadilan dan atau dikembalikan ke Penyidik atau sebaliknya. 2. Untuk menyatakan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik diterima berkas perkara oleh kejaksaan (P-21) pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap, maka harus memenuhi syarat materiil (vide Pasal 75 ayat (1) KUHAP) serta syarat formal adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya alat bukti yang cukup, dan lain-lain.
Kata kunci: Pengembalian berkas perkara, Penuntut Umum, Penyidik.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.