PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960

Afrizal Rachman

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan penyelesaiaan sengketa akibat pergeseran batas tanah menurut UUPA dan bagaimanakah penyelesaian sengketa pertanahan di luar pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan penyelesaiaan sengketa pertanahaan di Indonesia menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 adalah salah satu tujuan penyelesaiaan suatu permasalahan terutama sengketa pertanahan adalah untuk memperoleh jaminan adanya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam suatu persengketaan. Tujuan kepastian hukum itu sendiri akan dapat terpenuhi bila seluruh perangkat atau sistem hukum itu dapat berjalan dan mendukung tercapainya suatu kepastian hukum, khususnya peranan lembaga-lembaga yang diberi wewenang untuk itu. 2. Pelaksanaan penyelesaiaan sengketa pertanahaan di Indonesia menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 adalah salah satu tujuan penyelesaiaan suatu permasalahan terutama sengketa pertanahan adalah untuk memperoleh jaminan adanya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam suatu persengketaan. Kendala dalam Pelaksanaan penyelesaiaan sengketa pertanahaan di Indonesia menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 di antaranya adalah banyaknya lembaga Negara yang memiliki wewenang dalam penyelesaiaan sengketa pertanahaan yang sering menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan tidak adanya kepastian hukum atau putusan yang sifatnya kelembagaan, merupakan salah satu factor yang menjadi kendala kurang terjaminnya kepastian hukum dalam penyelesaiaan sengketa.

Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Pertanahan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.