PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROFESI WARTAWAN MENURUT PASAL 8 UU NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

Endre Vendy Katiandagho

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya dan bagaimana faktor-faktor yang menghambat perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam menjalankan profesinya dapat diketahui dan dijelaskan juga maksud dari Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang berbunyi “Dalam Melaksanakan Profesinya Wartawan Mendapat Perlindungan Hukum”, yang dimana perlindungan hukum yang dimaksud bahwa setiap apa yang dilakkan wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum apabila watawan tersebt idak melanggar juga hak dan kewajibannya dalam menjalankan profesinya. 2. Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat hambatan baik yang darimasyarakat maupun dari dalam Lembaga pers yang dinaunginya,oleh sebab itu wartawan harus berpeganggang pada pendirian pribadi dan juga kode etik jurnalistik maupun aturan lainnya yang mengatur dalam menjalankan profesinya.

Kata kunci:  Perlindungan Hukum,  Wartawan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.