PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KEKERASAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai korban dan bagaimanakah Proses Penerapan Sangsi atas Pelaku Kekerasan terhadap anak di tinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses penegakkan terhadap tindak kekerasan anak dengan adanya keberadaan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, mempertegas pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak. 2. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak proses hukum yang di gunakan ialah proses hukum pada umumnya sehingga pembedah antara proses pidana murni dan proses tindak pidana kekerasan terhadap anak adalah terhadap pemberian sanksi yang lebih di beratkan kepada tindak pidana yang di atur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penerapan sangsi ini tergantung pada jenis kekerasan yang di lakukan antara lain kekerasan fisik, kekerasan emosional, kekerasan seksual, kekerasan penelantaran dan semua perbuatan yang dapat membahayakan tumbuh kembang anak. Pasal tindak kekerasan terhadap anak di atur dalam Pasal 76C UU 35/2014, sementara sanksi bagi pelaku yang melanggar pasal tersebut di atur di dalam Pasal 80 UU 35/2014
Kata kunci: Perlindungan Anak, KekerasanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.