PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DENDA BAGI TENAGA KESEHATAN ATAS PELANGGARAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana denda apabila dilakukan oleh tenaga kesehatan dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan-ketentuan pidana denda bagi tenaga kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana denda apabila dilakukan oleh tenaga kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yaitu perbuatan dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) oleh tenaga Tenaga kesehatan warga negara Indonesia dan tenaga kesehatan warga negara asing tanpa memiliki STR sementara dan SIP. 2. Pemberlakuan ketentuan-ketentuan pidana denda bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindak pidana berkaitan dengan praktik pelayanan kesehatan tanpa STR, STR (sementara) dan SIP dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).
Kata kunci: Pidana Denda, Tenaga Kesehatan, Tenaga KesehatanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.