KEJAHATAN TRANSNASIONAL DAN IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk/jenis kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional dan bagaimana konsep penanganan dan penanggulangan kejahatan transnasional dalam hukum Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kejahatan transnasional merupakan ancaman yang nyata bagi negara Indonesia khususnya; baik berupa terorisme, illegal logging, cyber crime, drug trafficking, narkoba mengalami perkembangan yang signifikan sebagaimana dapat digolongkan kejahatan yang selalu menjadi prioritas seperti: kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, sebagai asumsi kejahatan transnasional sebagai fenomena baru, baik kualitas maupun modusnya, ini sebagai bagian dari proses globalisasi. Kejahatan transnasional yang cenderung melibatkan jaringan-jaringan di berbagai negara mengakibatkan perlunya kerjasama baik regional maupun internasional dengan negara lain dalam hal pertukaran data dan informasi. 2. Penanganan dan penanggulangan kejahatan transnasional merupakan bentuk sangat potensial mengancam kehidupan masyarakat di bidang ekonomi, sosial budaya, ketertiban, dan keamanan baik nasional maupun regional, ini terindikasi teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi ini merupakan dampak modernisasi teknologi. Indonesia sebagai negara kepulauan, padat penduduk sangat berpotensi bagi pelaku kejahatan transnasional untuk mengembangkan sayapnya, sebaliknya bagi Indonesia ini sebagai ancaman keamanan, ancaman generasi bangsa (karena perdagangan orang, narkoba) khususnya, dan penanganannya dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: Kejahatan Transnasional, Implementasi, Hukum Pidana IndonesiaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.