IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG PENGGUNAAN SENJATA API TERHADAP KASUS PENEMBAKAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang penggunaan senjata Api menurut Hukum positif yang berlaku di Indonesia dan bagaimana Implementasi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan senjata api, terhadap kasus penembakan yang menyebabkan kematian. Dengan menggunakan metode penelitiahn yuridis normatif, disimpulkan: 1. Di Indonesia sendiri terdapat hukum positif yang mengatur tentang penggunaan senjata api atau yang berhubungan dengan itu. Ada aturan yang diatur pada saat sebelum indonesia merdeka dan ada juga aturan pada saat Indonesia merdeka. 2. Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, tidak mengatur secara rinci tentang sanksi bagi pelaku penyalahgunaan senjata api khususnya anggota kepolisian mengenai hal itu telah diakomodir oleh aturan diluar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam hal penerapan sanksi terhadap anggota POLRI, khususnya sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan senjata api tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh unit P3D. apabila perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin maka sanksinya adalah sebagaimana disebut dalam pasal 7 peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota POLRI. Selanjutnya apaila hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh unit P3D dinyatakan sebagai pelanggran disiplin dan tindak pidana maka selain diberikan sanksi disiplin juga dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kata kunci: Implementasi, senjata api, penembakan, kematianFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.