PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PMEALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG

Melisa Sambur

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas dan bagaimana pemberantasan tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas adalah (1) faktor ekonomi, banyaknya jumlah penduduk dan kurangnya perhatian Negara menyebabkan para penduduk menghalalkan segala cara untuk bertahan hidup yaitu salah satunya dengan melakukan kejahatan pemalsuan uang, dan (2) faktor teknologi, semakin canggihnya teknologi membuat orang dengan mudahnya mencetak uang palsu. 2. Pemberantasan Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas di Indonesia Dalam penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana pemalsuan uang diperlukan dua upaya, yaitu: (1) upaya preventif, uang asli harus dibuat secanggih mungkin agar sulit dipalsukan,dan juga diperlukan adanya infromasi mengenai ciri-ciri umum uang asli. dan (2) upaya represif, upaya dan pekerjaan uang dilakukan oleh penegak hukum yaitu dengan penyelidikan dan penindakan.

Kata kunci: Pemberantasan, Tindak Pidana, Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.