TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN MELAWAN HUKUM MERAMPAS KEMERDEKAAN SESEORANG MENURUT PASAL 333 KUHP (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 233 K/PID/2013)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian menurut Pasal 333 KUHP dan bagaimana praktik penerapan Pasal 333 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 233 K/Pid/2013. Dengan mneggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian menurut Pasal 333 KUHP, terdiri dari unsur-unsur: 1) barang siapa, 2) dengan sengaja, 3) dan melawan hukum, 4) merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian; di mana mengenai pengertian merampas kemerdekaan ini adalah perbedaan pandangan antara Wirjono Prodjodikoro dan S.R. Sianturi di satu pihak dan R. Soesilo di lain pihak. Menurut Wirjono Prodjodikoro dan S.R. Sianturi, perlu adanya pengekangan fisik yang ketat, seperti tangan seseorang sudah diikat atau disekap dalam suatu kamar dan dikunci dari luar, sedangkan menurut R. Soesilo, tiak perlu pengekangan fisik yang ketat melainkan sudah merupakan perampasan kemerdekaan jika seorang disuruh tinggal dalam suatu rumah yang luas tetapi dijaga dan dibatasi kebebasan hidupnya. 2. Praktik penerapan Pasal 333 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 233 K/Pid/2013, yaitu sudah merupakan perbuatan merampas kemerdekaan “perbuatan menempatkan korban dalam ruang sempit dan tertutup, serta melarang keluar dari ruang sampai ada kepastian pembayaran tunggakan hutang”. Praktik ini lebih mendukung pandangan R. Soesilo bahwa untuk perampasan kemerdekaan tidak harus ada pengekangan fisik yang ketat.
Kata kunci: Tindak Pidana, Sengaja, Melawan Hukum, Merampas Kemerdekaan Seseorang, Pasal 333 KUHP.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.