JANGKA WAKTU PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM BERDASARKAN KUHAP (UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian ketentuan batas waktu penyidikan tindak pidana umum dalam Kitab Undang-Undang HukumAcara Pidana (KUHAP) dan bagaimana sebaiknya penanganan batas waktu penyidikan tindak pidana umum dalam pembaharuan hukum acara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sebagai dasar pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum mengatur mengenai batas waktu penyidikan tindak pidana (umum), keadaan ini membawa akibat terjadinya ketidakpastian hukum serta memberiĀ kesempatan bagi aparat penegak hukum (penyidik) untuk bertindak sewenang-wenang serta terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersangka/terdakwa termasuk juga saksi. 2. Pengaturan batas waktu penyidikan tindak pidana umum dalam hukum acara pidana yang akan datang (Ius Constituendum) dirumuskan secara tegas danpasti berdasarkan kualifikasi berat atau ringan perkara yang ditangani demi terwujudnya kepastian hukum.
Kata kunci: Jangka waktu; penanganan perkara; tindak pidana umumFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.