PENYIDIKAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara dan bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang terjadi, sehingga dapat digolongkan sebagai tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyidikan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara dilakukan oleh penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 2. Tindak pidana pertambangan, merupakan perbuatan seperti melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK. Pemegang IUP, IPR, atau IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu. Melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK dan mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dan pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin serta merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat.
Kata kunci: Penyidikan, Tindak Pidana, Pertambangan Mineral dan BatubaraFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.