PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI KOTA MANADO

Shapitri M. S. Regang

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah  Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 dan bagaimana Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual di Wilayah Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual anak di kota Manado diwujudkan dalam bentuk perlakuan yang diterima korban selama proses peradilan pidana. Unit perlindungan perempuan dan anak Di Polresta Manado menyediakan ruang pelayanan khusus untuk korban terutama anak yang mengalami pelecehan seksual. Selain itu Unit PPA Di Polresta Manado berupaya memberikan rehabilitasi pada anak sebagai korban pelecehan seksual yaitu dengan bekerja sama dengan Pusat pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2T2A), Yayasan  Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) dan Balai Perlindungan dan Pelayanan Masyarakat (BPPM). 2. Hambatan yang dialami dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yaitu karena kejadian yang dilaporkan korban sudah lama sehingga kepolisian kesulitan dalam mencari bukti dan saksi, selain itu dari pihak korban sendiri tidak mau di proses, karena trauma, malu apabila di proses, sehingga korban tidak mau untuk melaporkan kejadian pelecehan tersebut.

Kata kunci: Perlindungan hukum; korban pelecehan seksual; anak.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.