IMPLEMENTASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN KEWENANGAN KPK DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 (Muhammad Islami Mansur)IMPLEMENTASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN KEWENANGAN KPK DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah Kedudukan KPK dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan bagaimanakah Implementasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh KPK Berdasarkan UU No 30 Tahun 2002, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan KPK sebagai salah satu Negara bantu adalah independen dan bebas dari kekuasaan manapun, hal ini dimaksudkan agar dalam memberantas korupsi KPK tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun. Terbentuknya KPK juga merupakan jawaban atas tidak efektifnya kinerja lembaga penegak hukum selama ini dalam memberantas korupsi, yang terkesan berlarut-larut dalam penanganannya bahkan terindekasi ada unsurĀ korupsi dalam penanganan kasusnya. Kewenangan penuntutan yang ada pada KPK sudah tepat karena lembaga ini bergerak secara independen tanpa intervensi manapun. 2. Implementasi KPK dalam memberantas korupsi adalah melaksanakan koordinasi, supervise, dan monitor yaitu mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, penuntutan TPK berdasarkan peraturan Perundang-undangan.
Kata kunci: korupsi; kpk;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.