PENERAPAN SANKSI TINDAK PIDANA DENDA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan pidana denda menurut KUHPidana dan bagaimana penerapan sanksi tindak pidana denda dalam KUHPidana, yang dengan menggunakanb metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan pidana denda merupakan salah satu pidana pokok yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan menjadi salah satu pilihan utama bagi hakim untuk dijatuhkan terhadap terdakwa. 2. Perubahan umum terdahap pidana denda dalam KUHPidana dan di luar KUHPidana penerapan sanksi pidana dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 18/Perppu/1960 tentang “Perubahan Jumlah Hukuman Denda Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Dalam Ketentuan Ketentuan Pidana Lainnya Yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945”, selanjutnya ada diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.Kata kunci: denda; sanksi;
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.