PUTUSAN BEBAS PERKARA PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI MANADO (STUDI TENTANG PUTUSAN NOMOR 23/PID.SUS-TPK/2017/PN.MDO)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk putusan pengadilan dalam perkara pidana dan apa alasan terdakwa dibebaskan dari dakwaan dalam putusan perkara pidana nomor 23/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mdo, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981) mengatur secara tegas tentang bentuk putusan dalam perkara pidana yang meliputi: Putusan bebas, Putusan lepas dari tuntutan hokum, Putusan pemidanaan. 2. Putusan bebas dijatuhkan oleh hakim yang mengadili perkara apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan seperti dalam Putusan No. 23/Pid-Sus-TPK/2017/PN.Mdo.
Kata kunci: putusan bebas; korupsi;
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.