PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERASURANSIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN

Arthur Wungkana

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah jenis-jenis tindak pidana dalam perasuransian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana peransuransian, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Jenis-jenis tindak pidana dalam perasuransian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang dapat dikenakan sanksi pidana meliputi: Tindak pidana berkaitan dengan adanya kegiatan usaha asuransi tanpa izin usaha; pemberian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan tidak benar dan palsu; penggelapan premi atau kontribusi;pemalsuan atas dokumen perusahaan asuransi;penandatanganan polis baru oleh anggota direksi dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha; dan pengungkapan informasi bersifat rahasia. 2. Pemberlakuan sanksi pidana baik pidana penjara atau pidana denda terhadap pelaku tindak pidana perasuransiansebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dimaksudkan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan apabila tindak pidana perasuransian telah terjadi maka sanksi pidana diterapkan sesuai dengan unsur-unsur tidak pidana yang telah terbukti di pengadilan dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi pihak lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.

Kata kunci: pidana; asuransi; perasuransian;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.