TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA CYBERSHOP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Venessa Esteria Oroh

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara pembuktian tindak pidana penipuan melalui media cybershop di tinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan bagaimana cara menanggulangi tindak pidana penipuan melalui media cybershop. Dengan menggunakan metode penel;itian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penggunaan sistem pembuktian dan alat-alat bukti bedasarkan KUHAP mampu menjangkau pembuktian untuk tindak pidana cyber. Penelusuran terhadap alat-alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, sangat bisa membuat terang kasus cybercrime dalam sidang pengadilan. Pengaturan tindak pidana cyber mengalami kemajuan yang sangat baik setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik. Meskipun penerapannya dalam sidang pengadilan tidak lepas dari pertimbangan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, lebih khusus mengenai sistem pembuktian dan alat-alat bukti. 2. Tindak pidana penipuan dalam media cybershop tidak akan terjadi, jika kita sebagai pengguna media cybershop teliti dan berhati-hati dalam menggunakan media cybershop. Pemeriksaaan menyeluruh terhadap identitas penjual dan prodak yang ditawarkan harus dilakukan sebelum kita mentransfer sejumlah uang. Jika kita sudah terlanjur mentransfer sejumlah uang pada si penjual, bukti transaksi baik itu bukti chat atau bukti transfer harus kita simpan dengan baik.

Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana Cybershop, Informasi dan Transaksi Elektronik.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.