PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN SERTA PENUNTUTAN TINDAK PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Allan Dodi L. Mandak

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tahap  penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana dan bagaimana tahap penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Penanganan tindak pidana di luar persidangan terdiri dari penyelidikan, penyidikan. Hal ini merupakan kewenangan dari Kepolisian Negara RI, PNS yang berwenang khusus dan kejaksaan (Jaksa) pada kasus pidana tertentu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam KUHAP. Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara RI, bila selesai pemberkasan dilanjutkan penyerahan berkas tersebut kepada jaksa penuntut umum, apabila belum sempurna/lengkap maka jaksa akan mengembalikan berkas tersebut untuk diperbaiki dalam waktu 7 hari harus dikembalikan. 2. Penanganan tindak pidana di dalam persidangan adalah jaksa penuntut umum sebagai penuntut dalam acara pidana. Adapun hakim selaku pemeriksa dan penuntut dalam acara pidana/persidangan yang dipimpinnya, tuntutan jaksa selaku penuntut umum sesuai atau berdasarkan pada hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara RI, atau oleh Jaksa sendiri (kasus pidana tertentu). Adapun hakim dalam mengambil putusan dalam persidangan berdasarkan pertimbangan, fakta hukum yang terlihat dalam persidangan, bukti-bukti yang sah menurut hukum, keyakinan, hakim dan hasil musyawarah para hakim yang tergabung dalam majelis hakim yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kata kunci: Penyelidikan dan Penyidikan, Penuntutan, Tindak Pidana

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.