PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGGELAPAN KENDARAAN JAMINAN FIDUSIA MENURUT UU NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Christovel Allan Tewal

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang penjaminan fidusia kendaraan bermotor berdasarkan   peraturan perundang-undangan dan bagaimana penerapan pidana terhadap pelaku penggelapan pada penjaminan fidusia kendaraan bermotor roda dua. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sistem penjaminan fidusia dalam jual beli kendaraan bermotor secara kredit dalam pencicilan telah diatur dalam Undang-Undang Fidusia 42 Tahun 1999. Sistem penjaminan fidusia adalah sistim dimana pembeli secara angsuran sudah bisa menguasai kendaraan roda dua walaupun belum melunasinya. Sistem penguasaan terhadap kendaraan bermotor roda dua karena ada jaminan kepercayaan dari pihak penjamin fidusia. Jaminan kepercayaan ini menyebabkan pembeli yang masih berstatus sebagai penyewa bisa menggunakan dan menguasai kendaraan bermotor roda dua walaupun belum melunasinya. 2. Tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor dalam sistem penjaminan fidusia terjadi karena etikat buruk dari kedua belah pihak. Etikat buruk untuk menggelapkan kendaraan bermotor yang terutama ada pada pembeli yang menguasai kendaraan roda dua walaupun belum melunasinya. Pasal 373 KUHP. Potensi terjadinya tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua karena adanya niat jahat atau etikat tidak baik terutama dari pembeli yang belum melunasi kendaraan. Dengan terjadinya penggelapan kendaraan bermotor maka sudah terjadi tindak pidana.

Kata kunci: Penerapan pidana, pelaku penggelapan kendaraan, jaminan fidusia.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.