PERLINDUNGAN KORBAN DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN UURI NO. TAHUN 2014
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelindungan terhadap hak-hak korban dalam proses penyelesaian perkara pidana dan bagaimana peran dan kedudukan koban dalam proses penyelesaian perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kedudukan korban merupakan salah satu alat bukti yang sesuai pasal 184 KUHAP, dan sesuai pasal 1 KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan alami sendiri. 2. LPSK atau lembaga perlindungan saksi dan korban adalah lembaga mandiri yang mandiri yang didirikan dan bertanggungjawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014.
Kata kunci: Perlindungan korban, penyelesaian perkara pidana.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.