PENERAPAN ASAS KEKHUSUSAN SISTEMATIS SEBAGAI LIMITASI ANTARA HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ADMINISTRASI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi asas kekhususan sistematis dalam ketentuan perundang-undangan pidana dan bagaimana penerapan asas kekhususan sistematis dalam limitasi hukum pidana administrasi dengan hukum pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara garis besar tentang Korupsi Sistemik, keterkaitan antara “Beleid” dengan Tindak Pidana Korupsi dirangkumkan antara lain sebagai berikut: Kewenangan diskresioner (“discretionary power”) dari aparatur Negara, baik perbuatannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (kewenangan mengikat) maupun menyimpangi peraturan perundang-undangan (kewenangan aktif), dan dilakukan sesuai pula dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam kondisi yang mendesak, urgensi dan atau darurat sifatnya merupakan “overheidsbeleid” dalam area Hukum Administrasi Negara (“Administratiefrechtelijk”) yang tidak menjadi yurisdiksi dan makna “menyalahgunakan kewenangan” maupun “melawan hukum” (formiel dan materiel) dalam Hukum Pidana, khususnya tindak pidana korupsi. 2. Penerapan asas kekhususan sistematis dalam produk hukum administrative penal law di bidang perbankan merupakan upaya untuk menjustifikasi, baik secara kualititatif dan kuantitatif atas efektivitas dan efisiensi yang diharapkan dapat tercapai.
Kata kunci: Penerapan Asas Kekhususan Sistematis, Limitasi, Hukum Pidana, Hukum Pidana AdministrasiFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.