EKSISTENSI TENTANG HAPUSNYA KEWENANGAN PENUNTUT UMUM BERDASARKAN KUHP

Fitrianty Rezeki Sugeha

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana alasan-alasan hapusnya kewenangan penuntutan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana makna pidana dan pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Alasan hapusnya kewenangan penuntutan pidana terdapat dua kelompok; Pertama, tidak ada yang boleh dipidana atau dihukum untuk dua kali atas perbuatan yang sama; dan Kedua, setiap perkara mempunyai batas waktu/masa yang diatur dalam KUHP (ne bis in idem, meninggalnya tersangka/terdakwa, daluwarsa), dan yang berada di luar KUHP (amnesti dan abolisi) dan hapusnya menjalankan pidana dalam KUHP yakni meninggalnya terpidana, daluwarsa, grasi dengan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pemaknaan pidana dan pemidanaan dijatuhkannya hukuman terhadap tindak/perbuatan pidana mempunyai efek jera, berfungsi sebagai prevensi masyarakat, pemidanaan (nilai positifnya) suatu pendidikan moral agar tidak mengulangi perbuatannya. KUHP mengatur jenis pidana adalah hukuman/pidana pokok, pidana tambahan, pidana bersyarat, dan pelepasan bersyarat. Pidana pokok (pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, denda), pidana tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang tertentu, pengumuman putusan hakim). Adapun pidana dan pemidanaan dalam RUU KUHP 2008 bertujuan mencegah tindak/perbuatan pidana, pembinaan terhadap terpidana, menciptakan rasa damai dan aman dalam masyarakat dan menghilangkan rasa trauma bagi mantan terpidana.

Kata kunci: Eksistensi, Hapusnya Kewenangan, Penuntutan Pidana dan Pemidanaan,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.