SANKSI PIDANA ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM MELAKUKAN TRANSITO NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Terry G. Mogi

Abstract


Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai transito narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana atas perbuatan melawan hukum dalam melakukan transito narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai transito narkotika dan prekursor narkotika diatur menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 168/Menkes/Per/ll/2005. Transito narkotika harus dilengkapi dengan dokumen atau Surat Persetujuan Ekspor Narkotika yang sah dari pemerintah negara pengekspor dan dokumen atau Surat Persetujuan Impor Narkotika yang sah dari pemerintah negara pengimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor dan pengimpor. 2. Pemberlakuan sanksi pidana dapat dikenakan atas perbuatan melawan hukum dalam melakukan transito narkotika dan prekursor narkotika termasuk jenis-jenis perbuatan lainnya yang berkaitan erat dengan tindak pidana transito yang telah terbukti secara sah menurut hukum dapat dikenakan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan bentuk perbuatan pidana yang terbukti dilakukan. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang berlaku. Selain pidana denda korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:  a. pencabutan izin usaha; dan/atau  b. pencabutan status badan hukum.

Kata kunci: Sanksi Pidana, Perbuatan Melawan Hukum, Melakukan Transito Narkotika

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.