PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) YANG TIDAK SESUAI PROSEDUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Olivia Kawuwung

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kriteria evaluasi terhadap proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan bagaimana proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai prosedur menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tahapan kegiatan Izin Usaha Pertambangan mencakup : IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dan IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi. IUP Operasi Produksi terdiri atas kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. Kriteria evaluasi terhadap proses Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) meliputi: Evaluasi terhadap penerbitan IUP dilakukan terhadap: IUP Penyesuaian dari KP; dan/atau; KP yang belum berakhir jangka waktunya tetapi belum disesuaikan menjadi IUP. Evaluasi terhadap penerbitan IUP didasarkan pada kriteria : Administratif, Kewilayahan, Teknis, Lingkungan serta Finansial. 2. Proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai prosedur diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memuat ketentuan sanksi pidana yaitu dalam Pasal 158-Pasal 165, yang terdiri dari dua jenis sanksi pidana, yaitu saksi hukuman penjara dan sanksi hukuman kurungan. Selain sanksi pidana, ada juga ketentuan sanksi administrasi yang diatur dalam Pasal 151.

Kata kunci: Penyelidikan dan Penyidikan,Tindak Pidana, Penerbitan Izin Usaha Pertambangan, Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.