KEDUDUKAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

Pratiwi Eka Putri Tumian

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah kedudukan lembaga perlindungan saksi dan korban merupakan sebuah lembaga dalam penegakan hukum pidana di Indonesia dan apakah peran lembaga perlindungan  saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dismpulkan: 1. Kedudukan   Lembaga   Perlindungan   Saksi dan   Korban   (LPSK)   sebagai komponen sistem peradilan pidana yang memiliki fungsi penting dalam penegakan   hukum,   khususnya   memberikan   perlindungan   terhadap   saksi maupun korban, dalam rangka mendapatkan kebenaran materiel serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang baik, seimbang dan adil. 2. Proses peradilan pidana, aparat keamanan LPSK memiliki peran sangat penting dalam sistem peradilam  pidana yang baik,  seimbang dan adil, yakni  sebagai sebuah  sistem yang memenuhi  perasaan  keadilan  masyarakat,  baik keadilan prosedural maupun keadilan  substansial. Peran LPSK tersebut adalah dengan melaksanakan   fungsi  perlindungan   terhadap  saksi  dan/atau  korban  tindak pidana,  sehingga proses penyidikan, pemmtutan maupun pemeriksaan di persidangan,  antara lain tidak mengalami kesulitan atau hambatan dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban guna mendapatkan alat bukti, karena saksi dan/atau korban dimaksud telah mendapatkan jaminan perlindungan yang diperlukan

Kata kunci: Kedudukan, Lembaga Perlindungan Saksi dan korban, Sistem Peradilan Pidana


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.