GANTI RUGI TERHADAP KELUARGA KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA SESEORANG TANPA MENGHAPUS ATAU MENGURANGI PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pemberian ganti rugi terhadap keluarga korban kecelakaan lalu lintas dan apa pemberian ganti rugi terhadap korban/keluarga korban kecelakaan lalu lintas akan menghapus atau mengurangi pertanggung jawaban pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hakim memandang setiap santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan ini nantinya akan dipertimbangkan dalam memeriksa dan mengadili perkara kecelakaan lalu lintas jalan tersebut sebagai hal yang meringankan bagi terdakwa. Pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dipandang Hakim sebagai suatu bentuk perhatian dari pembuat (terdakwa) kepada korbannya.Hakim mengatakan bahwa santunan hanyalah sebagai bentuk perhatian dari pembuat kecelakaan lalu lintas jalan kepada korbannya dan bukan sebagai wujud pertanggungjawaban pelaku.Hal ini disebabkan bahwa pemberian santunan itu bukan sebagai sanksi atas terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan. Sanksi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanyalah berupa sanksi pidana penjara saja. 2. Orang yang didakwa melakukan kejahatan terutama mengenai kecelakaan lalu lintas jalan (melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP) dan diadili di pengadilan, dengan membayar sejumlah uang maka ia akan mendapatkan keringanan hukuman. Hal inilah yang ingin dihindari oleh Hakim agar tidak terjadi kontroversi di dalam masyarakat. Dasar hukum pertimbangan Hakim mengenai pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sebagai salah satu hal yang meringankan bagi terdakwa adalah sikap pribadi dari Hakim itu sendiri.Tidak ada aturan Hukum yang mengatur hal tersebut. Seorang Hakim akan senantiasa mempertimbangkan bentuk perhatian dari seorang terdakwa maupun keluarganya yang dilakukan terhadap korban terutama korban kecelakaan lalu lintas jalan yang mengalami luka berat bahkan sampai meninggal dunia.
Kata kunci: Ganti Rugi, Keluarga Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Hilangnya Nyawa Seseorang, Tanpa Menghapus Atau Mengurangi Pertanggung Jawaban PidanaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.