PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN YANG MENGANDUNG PEMIDANAAN BERDASARKAN PASAL 193 KUHAP

Olivia Taher

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan yang mengandung pemidanaan berdasarkan Pasal 193 KUHAP dan bagaimana pelaksanaan putusan pengadilan yang mengandung pemidanaan dalam perkara pidana yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pertimbangan hakim dalam putusan yang mengandung pemidanaan disusun dari fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang terungkap di persidangan, terutama mengenai fakta atau keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Fakta dan keadaan beserta alat pembuktian harus jelas diungkapkan dalam uraian putusan hakim karena akan menjadi titik tolak dalam menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. 2. Pelaksanaan putusan pengadilan yang mengandung pemidanaan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa. Dalam pelaksanaan pidana mati, jaksa harus berkoordinasi dengan kepolisian. Dalam pelaksanaan pidana penjara atau kurungan lebih dari satu putusan, pidana itu dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu. Pelaksanaan pidana denda kepada terpidana diberi jangka waktu satu bulan untuk membayar denda tersebut.

Kata kunci: pemidanaan; pertimbangan hakim;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.