TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TANGGUNG JAWAB KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan korporasi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bagaimana pertanggungjawaban korporasi terhadap tindak pidana lingkungan hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Dalam UUPPLH, pada pasal 1 angka 32, disebutkan bahwa badan usaha merupakan salah satu subjek hukum disamping manusia. Juga dalam pasal 116 ayat (1) juga menyebutkan istilah badan usaha. Yang digunakan disini merupakan istilah badan usaha, bukan korporasi. Tetapi berdasarkan Penjelasan Umum angka 6UUPPLH, dapat disimpulkan bahwa istilah badan usaha tersebut dapat dipersamakan dengan korporasi. Hal ini membuat kedudukan korporasi dalam UUPPLH adalah sebagai subjek hukum. 2. Dalam UUPPLH pertanggungjawaban badan usaha atau korporasi dirumuskan dalam pasal 116 UUPPLH hingga pasal 119. Dari rumusan Pasal 116 dan pasal 118, yang dapat dikenai tuntutan yaitu: Badan usaha itu sendiri, orang yang memberi perintah/bertindak sebagai pemimpin, dan pengurus/pimpinan badan usaha. Proses penuntutan terhadap korporasi yang sulit mengakibatkan disahkannya PERMA No. 13 Tahun 2016 Tentang Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi sebagai pelengkap undang-undang yang mengatur tentang korporasi, termasuk didalamnya UUPPLH.
Kata kunci: korporasi; lingkungan hidup;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.