KEDUDUKAN DAN PERAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM PERSPEKTIF PERADILAN PIDANA

Fladi M. D. Emping

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya sengketa konsumen dalam hukum perlindungan konsumen dan bagaimana kedudukan dan peran  Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam penyelesaian sengketa konsumen dari perspektif sistem peradilan pidana, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pokok persoalan terjadinya sengketa konsumen sebagai berikut :1. Sengketa konsumen bermula dari barang atau jasa yang ditransaksikan “tidak laik”. Berkaitan dengan upaya penyelesaian menggunakan sarana pidana, sengketa konsumen tersebut dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yakni :a. Sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip primair; dan b. Sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip subsidair. 2. Untuk sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip primair, maka kedudukan dan peran BPSK hanya bertindak sebagai pelapor. Sementara, terhadap sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip subsidair, maka BPSK dapat  bertindak sebagai quasi-penyelidik yamg melakukan quasi-penyelidikan. Dalam hal Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai Pelapor Berkenaan dengan sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip primair, maka BPSK hanya bertindak sebagai pelapor. namun, di dalam sistem peradilan kedudukan BPSK bukan sebagai lembaga peradilan utama menurut Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, tetapi memiliki keterkaitan dengan fungsi kekuasaan kehakiman yaitu untuk membantu melaksanakan tugas pokok lembaga peradilan utama. Oleh karenanya BPSK merupakan lembaga negara bantu dalam bidang peradilan atau sering disebut quasi peradilan.

Kata kunci: konsumen; badan penyelesaian sengketa konsumen;


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.